
KPU RI Melakukan Verfikasi ke kantor DPP PKS
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi hari kedua dengan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jl. TB. Simatupang No. 82 Pasar Minggu, Jakarta (29/1).
Anggota Komisioner Hasyim Asy’ari dan
Evi Novida Ginting Manik melakukan verifikasi sesuai dengan amanat
Undang-Undang dan SK Kemenkumham yang meliputi tiga hal yakni kepengurusan
inti, keterwakilan perempuan 30% pada kepengurusan DPP Partai Politik, serta
domisili kantor DPP Partai Politik.
“Pemeriksaan kepengurusan inti di DPP
Partai Politik adalah berdasarkan SK Kemenkumham bahwa di dalam kepengurusan
DPP PKS yakni Ketua Umum atau sebutan DPP PKS adalah Presiden, Sekretaris
Jenderal dan Bendahara umum. Untuk verifikasi dilakukan dengan melihat Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA),” ujar Hasyim.
“Selanjutnya pemeriksaan keterwakilan
perempuan 30% di kepengurusan DPP Partai Politik juga berdasarkan SK
Kemenkumham, berdasarkan total seluruh pengurus DPP partai PKS pengurus
perempuan di Partai PKS ada sebanyak 26 orang. Hal ini sudah sesuai dengan
presentasi keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan DPP Partai PKS,” ujar
Hasyim lagi.
Terkait domisili kantor domisili
kantor secara administratif ada dua surat yakni surat dari kecamatan atau
kelurahan yang menerangkan bahwa gedung ini dan kantor ini digunakan sebagai
kantor DPP PKS dan surat pernyataan pengurus pusat yang menyatakan bahwa kantor
ini digunakan untuk kegiatan Pemilu sampai dengan tahapan Pemilu selesai.
Kantor DPP PKS dikeluarkan oleh Camat Pasar Minggu yang menjelaskan bahwa
kantor DPP PKS yang beralamat di Jalan TB. Simatupang No. 82, RT 02 /RW 08,
Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta
Selatan. (yos/ foto Ook/Humas KPU)